TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG N0 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP HAK ASASI WARGA BINAAN LANSIA DAN PENYANDANG PENYAKIT PADA LAPAS KELAS IIB MUARA TEWEH
Keywords:
Lapas, Lansia, PenyakitAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan dalam konteks pemenuhan hak asasi Warga binaan lansia dan penyandang penyakit di Lapas Kelas IIB Muara Teweh. Penelitian ini di fokuskan untuk mengeksplorasi bagaimana kebijakan yang diatur dalam perundang-undangan serta peraturan yang relevan, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018, diterapkan di Lapas tersebut, beserta kendala-kendala yang muncul dalam pemenuhan hak-hak dasar bagi kelompok ini. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan memanfaatkan wawancara mendalam serta observasi langsung, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Lapas Kelas IIB Muara Teweh telah berupaya memenuhi hak asasi Warga binaan lansia dan penyandang penyakit, adanya sejumlah tantangan signifikan yang belum terselesaikan. Keterbatasan fasilitas medis, Overkapasitas Lapas, serta kurangnya program pembinaan khusus lansia dan penyandang penyakit Menjadi kendala pokok dalam pelaksanaan hak-hak mereka. Selain itu, fasilitas ramah untuk lansia yang sesuai dengan keadaan fisik dan psikologis mereka juga masih terbatas. Penelitian ini mengusulkan beberapa tindakan perbaikan, antara lain peningkatan jumlah tenaga medis, pengembangan program pembinaan khusus untuk lansia dan penyandang penyakit, serta penyediaan fasilitas yang lebih ramah lansia. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini diharapkan mampu memberikan pengaruh positif terhadap pengembangan kebijakan pemasyarakatan yang mampu mengakomodasi serta menanggapi kebutuhan kelompok rentan di Indonesia., serta meningkatkan kualitas hidup Warga binaan lansia dan penyandang penyakit selama menjalani masa pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wildani Khotami, Maulidah Fitriah Aliyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.