HAM DAN PERUBAHAN IKLIM : KEWAJIBAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HAK ATAS LINGKUNGAN SEHAT DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Keywords:
Perubahan iklim, hak asasi manusia, lingkungan sehat, kewajiban negara, hukum internasional.Abstract
Perubahan iklim telah menjadi ancaman serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Artikel ini membahas bagaimana kewajiban negara dalam kerangka hukum internasional menempatkan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap warga negara. Meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam instrumen HAM awal, kesadaran global atas pentingnya lingkungan dalam menunjang hak hidup dan kesejahteraan telah berkembang pesat, terutama melalui deklarasi internasional seperti Deklarasi Stockholm (1972), Deklarasi Rio (1992), dan Perjanjian Paris (2015). Artikel ini juga menelaah dampak nyata perubahan iklim terhadap hak-hak dasar manusia melalui studi kasus global dan nasional, termasuk di Indonesia. Negara-negara dinilai memiliki kewajiban melakukan mitigasi, adaptasi, dan memberikan kompensasi kepada kelompok terdampak. Lebih lanjut, artikel ini mengkaji mekanisme penegakan hukum yang tersedia, baik secara internasional melalui lembaga-lembaga HAM global dan regional, maupun secara domestik melalui sistem peradilan nasional dan kebijakan legislatif. Dengan pendekatan normatif dan analitis, tulisan ini menekankan pentingnya integrasi perlindungan HAM dalam kebijakan iklim, serta perlunya komitmen negara dalam mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak pada kualitas hidup manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Flora Tri Melfanny Bu'ulolo, Triadi Triadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.