PEMBATALAN AKTA HIBAH DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Authors

  • Joel Laurens Subari UNIMA
  • Yoan Runtunuwu UNIMA
  • Reynold Simandjuntak UNIMA

Keywords:

Hibah, Pembatalan Akta, Hukum Perdata, Kepastian Hukum, Cacat Kehendak

Abstract

Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan hak yang bersifat sukarela dan tanpa imbalan. Dalam praktiknya, hibah seringkali menjadi objek sengketa hukum, terutama ketika muncul permohonan pembatalan akta hibah karena dianggap tidak sah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dasar-dasar hukum pembatalan hibah dalam konteks hukum perdata Indonesia serta faktor-faktor yang dapat menyebabkan hibah dibatalkan. Melalui pendekatan normatif, pembahasan mencakup ketentuan hukum hibah menurut KUHPerdata, kondisi sah hibah, serta studi terhadap kasus-kasus pembatalan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatalan akta hibah dapat dilakukan apabila terdapat cacat kehendak, ketidaksesuaian prosedur hukum, atau ketidakmampuan hukum dari pemberi hibah

Downloads

Published

2025-06-13

How to Cite

Subari, J. L., Runtunuwu , Y., & Simandjuntak, R. (2025). PEMBATALAN AKTA HIBAH DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 257–269. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1169