PEMBATALAN AKTA HIBAH DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Keywords:
Hibah, Pembatalan Akta, Hukum Perdata, Kepastian Hukum, Cacat KehendakAbstract
Hibah merupakan salah satu bentuk peralihan hak yang bersifat sukarela dan tanpa imbalan. Dalam praktiknya, hibah seringkali menjadi objek sengketa hukum, terutama ketika muncul permohonan pembatalan akta hibah karena dianggap tidak sah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dasar-dasar hukum pembatalan hibah dalam konteks hukum perdata Indonesia serta faktor-faktor yang dapat menyebabkan hibah dibatalkan. Melalui pendekatan normatif, pembahasan mencakup ketentuan hukum hibah menurut KUHPerdata, kondisi sah hibah, serta studi terhadap kasus-kasus pembatalan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatalan akta hibah dapat dilakukan apabila terdapat cacat kehendak, ketidaksesuaian prosedur hukum, atau ketidakmampuan hukum dari pemberi hibah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Joel Laurens Subari, Yoan Runtunuwu , Reynold Simandjuntak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.