PERAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN GENOSIDA: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAM
Keywords:
Genosida, Mahkamah Pidana Internasional, Hak Asasi Manusia, Statuta Roma, kejahatan internasionalAbstract
Genosida merupakan salah satu bentuk kejahatan internasional paling serius yang termasuk kategori international core crime yang membahayakan kelangsungan hidup kelompok manusia tertentu berdasarkan identitas rasial, etnis, keagamaan, atau kebangsaan. Secara historis, pengakuan genosida sebagai gross human rights violation telah tertuang dalam Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998. Kajian ini menganalisis secara mendalam aspek definisi, ciri khas, serta komponen legal genosida dalam tinjauan hukum internasional dan domestik, dengan penekanan pada fungsi ICC sebagai mekanisme penegakan keadilan atas kejahatan tersebut. ICC hadir sebagai lembaga yudisial independen yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku kejahatan genosida secara individu, sekaligus memberikan perlindungan dan reparasi bagi para korban. Namun demikian, dalam implementasinya, ICC menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan yurisdiksi, kurangnya dukungan politik dari negara-negara anggota, serta kendala dalam proses investigasi dan pembuktian. Artikel ini juga menyoroti pentingnya reformasi kelembagaan dan peningkatan kerja sama internasional untuk memperkuat efektivitas ICC dalam mencegah dan menangani kejahatan genosida secara global. Dengan memperkuat mekanisme hukum dan politik internasional, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi impunitas terhadap pelaku genosida di masa mendatang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Qonita Mutmainah, Irwan Triadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.