PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTAR NEGARA
Keywords:
Mahkamah Internasional, Penyelesaian Sengketa, Hukum InternasionalAbstract
Dalam hubungan internasional, perselisihan antar negara tidak dapat dihindari, yang bersumber dari berbagai masalah seperti batas wilayah, pelanggaran perjanjian internasional, eksploitasi sumber daya lintas batas, dan konflik militer. Mahkamah Internasional (ICJ) memainkan peran penting dalam menyelesaikan perselisihan ini secara hukum, berfungsi sebagai organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada tahun 1945. ICJ beroperasi berdasarkan lima dokumen hukum utama, yang bertujuan untuk memberikan resolusi damai dan mencegah tindakan agresif antara negara-negara yang berkonflik. Yurisdiksinya bergantung pada persetujuan pihak-pihak yang terlibat, sehingga sulit untuk menyelesaikan beberapa perselisihan karena kemauan politik. Meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan penegakan langsung, keputusannya memengaruhi hukum internasional dan bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Berbagai kasus, seperti sengketa wilayah antara Nigeria dan Kamerun serta konflik maritim di Laut Cina Selatan, merupakan contoh perannya dalam penegakan hukum internasional. Namun, tantangan tetap ada, termasuk keterbatasan yurisdiksi dan sifat sukarela dalam mematuhi putusannya. Selain itu, lanskap global yang terus berkembang menghadirkan isu-isu baru seperti sengketa dunia maya dan tantangan lingkungan yang memerlukan evaluasi ulang terhadap fungsi ICJ. Makalah ini berupaya menganalisis efektivitas ICJ dalam menyelesaikan perselisihan internasional dan membahas mekanisme yang ada serta kendala yang dihadapi. Melalui penelitian hukum normatif, studi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum internasional dan meningkatkan kesadaran akan penyelesaian sengketa secara damai melalui kerangka hukum yang tersedia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Flora Tri Melfanny Bu'ulolo, Qonita Mutmainah, Sabina Namira Rachman, Saphira Azri Fanda, Irwan Triadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.