Gerakan Kebangkitan Hukum Islam Pasca Periode Masa Jumud dan Taklid

Authors

  • Akifah Nailah Afaf Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Azhar Abdurrahman Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Intan Malikatul Adillah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Umar Al faruq Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia

Keywords:

perjalanan hukum; kesepakatan; parlementer; adaptasi; gerakan; ketetapan.

Abstract

Tasyri’ adalah kumpulan perjalanan hukum yang tentunya sudah ditetapkan sesuai pada zaman nya masing-masing serta diklasifikasikan ke dalam tiga periode utama,yakni:klasik,pertengahan,dan modern. Namun hal ini dapat diadaptasi dengan adanya hasil kesepakatan para pembesar hukum yang berpengaruh pada era dan kebutuhan hukum, hal ini terbukti dengan adanya penetapan kestruktural dalam setiap negara yang berbeda-beda dalam menetukan parlementer nya. Kemudian hal ini dikembangkan lagi ke dalam hukum islam yang telah dicontohkan pada zaman rasulullah SAW dengan para sahabat dalam berkepemimpinan di tengah-tengah umat di Arab oleh para ulama’. Berdasar Al-qur’an Hadist tentunya menjadi penguat dari ajaran zaman Rasulullah SAW hingga kini dengan menyesuaikan hukum syar’i dengan hukum negara kita. Kemudian ada juga gerakan di dalamnya sebagai langkah penguat ketetapan hukum islam di masa Jumud dan Taklid. 

Downloads

Published

2025-06-13

How to Cite

Afaf, A. N., Abdurrahman , A., Adillah , I. M., & Al faruq , U. (2025). Gerakan Kebangkitan Hukum Islam Pasca Periode Masa Jumud dan Taklid . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 242–246 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1164