Evolusi Hukum Islam di Indonesia: Masa pra Kemerdekaan Sampai Era Reformasi Serta Metode Istidlal Ulama

Authors

  • Azkiya Ustufiatul Agnia UIN Maulana Malik Ibrahim
  • Diyan Nafitri Thombalisa UIN Maulana Malik Ibrahim
  • Umar Al-Faruq UIN Maulana Malik Ibrahim

Keywords:

hukum islam, perkembangan hukum, metode istidlal

Abstract

Artikel ini membahas evolusi hukum islam di Indonesia dari sebelum kemerdekaan hingga saaat ini, dengan penekanan khusus pada perubahan yang terjadi selama setiap periode Sejarah negaraa. Dimuli dari hukum islam perpengaruh di Kerajaan dan kesultanan, kemudian di msa colonial Belanda, yang membatasi penerapan hukum islam. Hukum islam mulai mendapat tempat yang lebih besar dalam system hukum Indonesia setelah kemerdekaan, tetapi hanya untuk kasus keluarga dan personal. Dalam masa orde baru, ada kecenderungan untuk menekan penerapan hukum Islam dalam lingkup public, tetapi seiring dengan masa reformasi, beberapa kebijakan Kembali mendukung kebebasan beragama. Selain itu, artikel ini membahas pendekatan istidlal yang digunkan oleh ulama Indonesia dalm membuat Keputusan  hukum dan menanggpi masalah masa kini

Downloads

Published

2025-06-12

How to Cite

Agnia, A. U., Thombalisa , D. N., & Al-Faruq, U. (2025). Evolusi Hukum Islam di Indonesia: Masa pra Kemerdekaan Sampai Era Reformasi Serta Metode Istidlal Ulama. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 236–241 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1160