KODIFIKASI DAN UNIFIKASI HUKUM

Authors

  • Alfil Laila Uin Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Risma Noviana Uin Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Danish Rahma Yulizar Uin Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Umar Al Faruq Uin Maulana Malik Ibrahim Malang

Keywords:

belajar; hukum; unifikasi; kodifikasi.

Abstract

Kodifikasi dan unifikasi hukum merupakan dua proses penting dalam pengembangan sistem hukum yang bertujuan untuk menciptakan kepastian, kejelasan, dan aksesibilitas hukum bagi masyarakat. Kodifikasi hukum Merujuk pada pengumpulan dan pengaturan norma-norma hukum yang ada ke dalam satu sistem yang terstruktur, sedangkan unifikasi hukum fokus pada penyatuan berbagai norma hukum yang berbeda menjadi satu kesatuan yang harmonis. Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian dan tujuan dari kodifikasi dan unifikasi hukum, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di Indonesia. Selain itu, makalah ini juga menganalisis bagaimana kedua proses tersebut dapat meningkatkan kepastian hukum dan aksesibilitas bagi masyarakat. Melalui pendekatan analitis dan kajian kasus, ditemukan bahwa meskipun kodifikasi dan unifikasi hukum memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem hukum, hambatan seperti resistensi budaya, kompleksitas hukum yang ada, dan pembatasan partisipasi menjadi hambatan signifikan bagi masyarakat. Rekomendasi untuk mengatasi tantangan ini termasuk peningkatan sosialisasi hukum, keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi, dan pemanfaatan informasi teknologi. Dengan demikian, kodifikasi dan unifikasi hukum diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan efektif di Indonesia..

Downloads

Published

2025-06-12

How to Cite

Laila, A., Noviana , R., Yulizar , D. R., & Al Faruq , U. (2025). KODIFIKASI DAN UNIFIKASI HUKUM. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 230–235 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1159