PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN HARTA BAWAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Keywords:
Harta Bawaan, Perkawinan, Perjanjian KawinAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan harta bawaan menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan urgensi perjanjian pranikah dalam melindungi harta bawaan. Penelitian ini adalah jenis penelitian yudiris normatif, Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa harta bawaan setelah perkawinan akan menjadi harta bersama. Jika salah satu pihak ingin melakukan tindakan hukum terkait harta tersebut, maka harus mendapat persetujuan dari suami atau istri. Akan tetapi ada pengecualian jika pasangan suami istri membuat tersendiri dalam perjanjian kawin untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi suami atau istri untuk melindungi harta bawaan dengan membuat perjanjian kawin.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Celine Sampe Allo, Merry Lenda Kumajas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.