PERKEMBANGAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Cady Nisrina Sapphire Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Najwa Wardatul Firdausiya Mahrus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Emilia Sevrina Rosyada Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Umar Al- Faruq Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Keywords:

Hukum Islam, Indonesia, Istidlal, Pembaharuan Hukum, Ulama’

Abstract

Seiring dengan berkembangnya zaman perubahan hukum juga harus di perbaharui dikarenakan terdapat berbagai faktor baik masalah internal maupun eksternal. Pembaruan hukum Islam di Indonesia telah berkembang dari zaman ke zaman yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, politik, budaya, serta upaya menyesuaikan prinsip hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat Indonesia tanpa menghilangkan inti Syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan historis konseptual untuk menganalisis perjalanan hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam telah mengalami perkembangan yang panjang dari era pra-kemerdekaan sampai dengan era saat ini. Selain itu, artikel ini juga menyoroti peran ulama dalam mempertahankan posisi hukum Islam di tengah berbagai tantangan, dengan berbagai metode istidlal baik dari sumber hukum utama maupun yang tidak ada dalam sumber utama tersebut, yang kemudian diterapkan oleh ulama untuk menanggapi perubahan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman perkembangan pembaharuan hukum islam dari masa ke masa dan peran ulama di dalamnya.

Downloads

Published

2025-06-09

How to Cite

Sapphire, C. N., Mahrus , N. W. F., Rosyada, E. S., & Faruq , U. A.-. (2025). PERKEMBANGAN PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 124–130. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1125