Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

Authors

  • Yantotty Adisulung Universitas Negeri Manado
  • Yoan B. Runtunuwu Universitas Negeri Manado
  • Merry Lenda Kumajas Universitas Negeri Manado

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Judi Oline.

Abstract

Judi online merupakan regenerasi perpindahan metode perjudian ke media online yang dapat diakses dimanapun, kapanpun, oleh siapapun hanya melalui ponsel pintar. Pada hakikatnya judi online di Indonesia merupakan tindakan yang dilarang sebab memiliki dampak yang mempengaruhi struktur sosial dan psikologis pelaku, seperti menimbulkan kecanduan judi online yang berakibat penghalalan segala cara dalam memperoleh uang untuk mengikuti perjudian, sehingga dapat menimbulkan kejahatan lainnya dan mengganggu tatanan sistem demokrasi rakyat Indonesia. Permasalahan yang di angkat adalah bagaimana penegakan dan pertanggung jawaban dari tindak pidana judi online di Indonesia, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, menggunakan bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkorelasi dengan topik penelitian dan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer serta bahan hukum tersier.

Downloads

Published

2025-06-05

How to Cite

Adisulung, Y., Runtunuwu , Y. B., & Kumajas, M. L. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 88–102. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1109