KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Magvira Mokoagow Universitas Negeri Manado
  • Yoan B. Runtunuwu Universitas Negeri Manado
  • Delbert Ch. Mongan Universitas Negeri Manado

Keywords:

Pajak, Pelaku Usaha, UMKM

Abstract

Tujuan penelitian dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan anak dari kejahatan kekerasan seksual sudah efektif dalam perundangan Indonesia, dan untuk mengetahui dasar kebijakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan seksual dalam perundang-undangan Indonesia serta untuk mengetahui efektifitasnya Undang-Undang N0. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative. Hasil dari penelitian ini yaitu Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak belum sepenuhnya mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual hingga ke bawah, maka Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual (UU TPKS) diciptakan untuk melengkapi peraturan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku sebelumnya mengenai tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS merupakan perubahan yang tidak lazim dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga karena UU ini lebih menitikberatkan pada pembelaan terhadap korban dan memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh. Menariknya, UU TPKS tidak ditegakkan secara adil dan memadai oleh aparat kepolisian (APH) meskipun telah berlaku selama beberapa abad. Minimnya pengalaman dalam pelaksanaan undang-undang dan minimnya sosialisasi yang menyebabkan APH kurang memiliki pengetahuan tentang UU TPKS merupakan dua tantangan utama dalam pelaksanaannya. Penegakan UU TPKS dapat dilaksanakan dengan lebih efektif apabila hambatan-hambatan tersebut dihilangkan. Kekerasan seksual yang makin marak terjadi dalam masyarakat diharapkan dapat dihilangkan dengan keberhasilan pengendalian kegiatan-kegiatan ilegal, baik yang bersifat nonpenal (kebijakan preventif) maupun yang bersifat penal (kebijakan represif).

Downloads

Published

2025-06-05

How to Cite

Mokoagow, M., Runtunuwu , Y. B., & Mongan , D. C. (2025). KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 77–87. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1107