KAJIAN HUKUM PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2018 STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAERAH TERPENCIL
Keywords:
Standar Pelayanan Minimal, Daerah Terpencil, Perlindungan Hukum A.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah terpencil menurut PP No. 2 Tahun 2018 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat di wilayah tersebut. Permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar yang seharusnya dijamin oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam pelaksanaan SPM adalah keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, dan dana daerah. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah pusat dalam bentuk dukungan kebijakan afirmatif dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPM di daerah terpencil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Trivena Togas, Reynold Simandjuntak, Marven A. Kasenda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.