MAKNA KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGATURAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA

Authors

  • Jeheskiel Abraham Tudus UNIMA
  • Stince Sidayang UNIMA

Keywords:

Kepentingan umum, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Abstract

Penelitian ini berfokus pada konsep kepentingan umum menjadi faktor yang sangat penting dalam kegiatan pengadaan tanah baik bagi pelaksanaan pembangunan maupun untuk kepentingan pangan di Indonesia, sehingga makna kepentingan umum bahkan berkembang melalui peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah. Pengaruh perkembangan makna kepentingan umum ini mempengaruhi implementasi dalam kegiatan kepentingan umum, khususnya pada para pihak yang terkena dampak dari kegiatan untuk kepentingan umum tersebut. Negara berkepentingan untuk memastikan hak-hak rakyat atas tanah terlindungi. Negara juga berkepentingan untuk menciptakan proses pengadaan tanah yang dirasakan adil, untuk ini diperlukan mekanisme yang menyeimbangkan antara kepentingan publik dan kepentingan rakyat orang seorang atau kelompok.

Downloads

Published

2025-06-04

How to Cite

Tudus, J. A., & Sidayang , S. (2025). MAKNA KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGATURAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 66–71. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1102