PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN ME-REVIEW PRODUK DIMEDIA SOSIAL

Authors

  • Bagas Prasetia Saputra Universitas Sunan Giri

Keywords:

Review Produk, Media Sosial, Perlindungan Hukum Konsumen

Abstract

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi jual beli. Melalui platform media sosial, konsumen kini dapat dengan leluasa menyampaikan opini, kritik, maupun saran terhadap produk barang atau jasa yang mereka gunakan, salah satunya melalui ulasan dalam bentuk foto atau video. Namun, aktivitas ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, karena dianggap dapat merugikan reputasi suatu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap aktivitas me-review produk di media sosial. Sumber hukum yang digunakan meliputi: pertama, bahan hukum primer yang memiliki kekuatan mengikat; dan kedua, bahan hukum sekunder yang diperoleh dari studi pustaka seperti buku, jurnal hukum, dan artikel terkait isu yang diangkat. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan jenis penelitian normatif yang menggunakan pendekatan berpikir deduktif. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap aktivitas review produk di media sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 23 ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta ketentuan sanksi pidana dalam UUPK yang mencakup hukuman penjara dan denda bagi pelanggarnya.

Downloads

Published

2025-06-04

How to Cite

Saputra, B. P. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KETENTUAN ME-REVIEW PRODUK DIMEDIA SOSIAL . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 61–65. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1100