NASKH WA AL-MANSUKH

Authors

  • Kartini Ismail Landa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Izza Afkarina Choirunisa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • M. Osama Fandi Alfarizi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Umar Al Faruq Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Keywords:

Nasikh, Mansukh, Al-Qur’an

Abstract

Konsep Al-Naskh dalam al-Qur’an mengacu pada sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan atau mengangkatkan hukum syara' dengan perintah atau khiṭāb Allah yang datang kemudian dari padanya. Dengan mengetahui adanya naskh dan al-mansukh dalam al-Qur’an maka akan mengasah keimanan akan kemukjizatan al-Qur’an bahwa dibalik pertentangan (meskipun tidak ada pertentangan) itu Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Pada tulisan ini penulis membahas tentang ragam pengertian al-Naskh dan pendapat ulama tentang al-Naskh dalam al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap sumber-sumber primer dan sekunder, tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai makna naskh, al-mansukh, dan dampaknya dalam memahami teks suci bagi umat Islam

Downloads

Published

2025-06-03

How to Cite

Landa, K. I., Choirunisa , I. A., Alfarizi , M. O. F., & Faruq, U. A. (2025). NASKH WA AL-MANSUKH. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(3), 24–29. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1087