Analisis Hukum terhadap Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kegiatan Politik Selama Masih Aktif Berdinas Berdasarkan UU TNI dan KUHPM
Keywords:
TNI, netralitas, politik, hukum militer, UU TNI, KUHPMAbstract
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara memiliki kewajiban untuk menjaga sikap netral, khususnya dalam konteks politik praktis, selama masih menjalankan tugas kedinasan secara aktif. Keterlibatan prajurit aktif dalam aktivitas politik dapat menimbulkan gangguan terhadap integritas, profesionalisme, serta kestabilan kelembagaan militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara hukum ketentuan pelarangan prajurit TNI mengikuti kegiatan politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini menemukan bahwa partisipasi politik oleh anggota militer aktif termasuk dalam pelanggaran disiplin militer dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan penerapan hukum yang tegas untuk memastikan netralitas TNI tetap terjaga dalam menghadapi dinamika politik nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ronaldindo Rifky Trihandoko, Irwan Triadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.