TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN INFORMASI ELEKTRONIK TERKAIT PENAGIHAN UTANG MELALUI MEDIA SOCIAL MENURUT UU NO 19 TAHUN 2016
Keywords:
Informasi Elektronik, Penagihan Utang, Kerangka HukumAbstract
Penelitian ini membahas tindak pidana penyalahgunaan informasi elektronik dalam konteks penagihan utang melalui media sosial, sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini menyelidiki kerangka hukum dan implikasi penggunaan platform media sosial untuk penagihan utang, menganalisis ketentuan dan penegakan hukum. Studi ini menyoroti tantangan dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan informasi elektronik, termasuk pencemaran nama baik dan perundungan, serta mengevaluasi efektivitas upaya hukum yang disediakan oleh UU ITE. Melalui tinjauan kasus dan teks hukum, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang dampak penyalahgunaan informasi elektronik terhadap individu dan lanskap hukum secara luas, serta menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan praktik regulasi dan perlindungan hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ekanto Adi Wicaksono, Tuti Herningtyas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.