PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, KDRT, Anggota Polri.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh anggota Polri dikarenakan sebagai anggota Polri, tidak terlepas dari perbuatan melanggar hukum salah satunya KDRT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dengan pendekatan Undang-undang. Sumber data penelitian ini antara lain UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, PP nomor 1 dan 2 tahun 2003, serta menelusuri sumber kepustakaan terkait. Berdasarkan dari penelitian ini dapat diperoleh hasil dan kesimpulan yaitu tidak ada perbedaan perlakuan antara anggota Polri dan masyarakat biasa ketika terlibat dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, pertanggungjawaban pidana keduanya sama diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan bagi anggota Polri juga diterapkan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Fernanda, Sudja’i Sudja’i

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.