Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
(Studi Kasus Putusan Nomor: 71/G/2020/PTUN-SRG)
Keywords:
hukum agraria, sertifikat hak milik, sengketa tanahAbstract
Hak milik atas tanah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960, dan untuk membuktikan kepemilikan sah, diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). Penerbitan SHM memiliki peran penting dalam mengurangi sengketa dan memberikan kekuatan pembuktian yang sah. Proses penerbitan shm dilakukan oleh kepala kantor pertanahan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, seperti pengukuran tanah dan pengesahan sertifikat. Namun, kendala administratif sering terjadi dalam proses ini, seperti kelalaian, dokumen yang tidak lengkap, atau maladministrasi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan bagi masyarakat dalam memahami hak-hak mereka serta upaya hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi sengketa pendaftaran tanah. Masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya legalitas dan keabsahan dokumen pertanahan serta prosedur yang harus ditempuh untuk melindungi hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum kualitatif untuk menganalisis secara mendalam permasalahan kepemilikan tanah dalam perspektif hukum agraria di indonesia. Dalam kasus putusan Nomor: 71/G/2020/PTUN-SRG, maladministrasi terjadi karena kelalaian dalam pengelolaan dokumen yang menyebabkan sengketa. Selain itu, permasalahan dalam pendaftaran tanah sering muncul akibat kelalaian oleh pihak yang terlibat, seperti ppat, yang gagal memastikan status hukum tanah sebelum menerbitkan akta jual beli (ajb). Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian antara kepemilikan tanah berdasarkan girik yang dimiliki dan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anelis Sheraton, Felice Cassidy , Kelly Kwok, Silvia Silvia, Joy Zaman Felix Saragih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.