KAJIAN HUKUM PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK ATAS PRIVASI KONSUMEN OLEH PENYELENGGARA TEKNOLOGI FINANSIAL
Keywords:
Pelindungan Data Pribadi, Teknologi Finansial, Privasi, UU PDPAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan layanan teknologi finansial (Tekfin) di Indonesia yang disertai risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Tujuannya adalah menganalisis pengaturan hukum terkait pelindungan data pribadi dalam menjamin hak privasi konsumen oleh penyelenggara Tekfin, serta mengevaluasi upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif terhadap peraturan seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan POJK No. 10/POJK.05/2022, ditemukan bahwa meskipun kerangka hukum sudah cukup komprehensif, implementasi dan efektivitas pengawasan masih menghadapi tantangan. Konsumen memiliki mekanisme upaya hukum melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana, namun efektivitasnya bergantung pada kesiapan lembaga pengawas dan kesadaran hukum masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tesalonika Filia Israel Irot, Hendrasari Rawung , Engeli Lumaing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.