KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT
Keywords:
Peradilan militer, yurisdiksi hukum, pidana umum, reformasi peradilan, prinsip keadilanAbstract
Peradilan militer merupakan salah satu bagian dari sistem hukum di Indonesia yang memiliki peran khusus, yaitu mengadili anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana.[1] Kewenangan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,[2] yang secara tegas menetapkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit akan diproses dalam lingkup hukum militer. Meskipun demikian, pelaksanaan aturan ini tidak lepas dari polemik,[3] terutama ketika perkara yang melibatkan prajurit bersinggungan dengan warga sipil atau masuk dalam kategori tindak pidana umum. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai batas kewenangan yang dimiliki oleh peradilan militer dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI, baik dalam aspek pelanggaran disiplin internal maupun tindak pidana di luar kedinasan. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta berbagai literatur hukum yang relevan. Dari hasil kajian, ditemukan bahwa meskipun peradilan militer diberi otoritas untuk mengadili prajurit, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya — termasuk persoalan tumpang tindih yurisdiksi dengan peradilan umum dan potensi terjadinya ketidakadilan dalam proses hukum. Sebagai penutup, penelitian ini menyarankan pentingnya pembenahan sistem peradilan militer agar lebih terbuka dan akuntabel, serta mampu berjalan selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum. Selain itu, perlu dilakukan penyelarasan antara peradilan militer dan peradilan umum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zaky Prasetio Emri, Irwan Triadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.