PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN DELIK ADAT
Keywords:
Lembaga Adat, Delik AdatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lembaga adat dalam penyelesaian delik adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research). Kesimpulan penelitian adalah (1) Lembaga adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan delik adat, seperti pembunuhan, pencurian, perkawinan tidak sah, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, fitnah, gibah dan perselingkuhan, dimana kekuatan lembaga adat terletak pada kemampuan mereka dalam mengelola konflik dan menyelesaikan delik adat secara adil dan memuaskan, dimana lembaga adat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik, pengawasan dan pengendalian, pemberian sanksi, pengembangan hukum adat, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan budaya serta pengelolaan wilayah adat; (2) Mekanisme penyelesaian delik adat oleh lembaga adat melibatkan beberapa tahap yaitu pengaduan, penelitian, mediasi, pemberian sanksi, dan pemantauan. Selain itu pula mekanisme dalam penyelesaian delik adat melalui lembaga adat dapat dilakukan dengan cara: (a) Penyelesaian delik adat melalui lembaga adat yang terbuka untuk umum; dan (b) Penyelesaian delik adat melalui peradilan adat tertutup atau tidak terbuka untuk umum; dan (3) Perlu peningkatan kapasitas lembaga adat dalam menghadapi kasus-kasus delik adat yang kompleks dan memerlukan penyelesaian yang lebih efektif, sebab kelemahan lembaga adat terletak pada keterbatasan sumber daya dan kemampuan mereka dalam menghadapi kasus-kasus yang kompleks.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sandi Habeba, Yoan B. Runtunuwu, Merry Lenda Kumajas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.