ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN DENGAN ALASAN PADA WAKTU BERLANGSUNGNYA PERKAWINAN TERJADI PENIPUAN ATAU SALAH SANGKA MENGENAI IDENTITAS ISTRI (Analisis Putusan No183/Pdt.G/2024/PA.Bji)
Keywords:
Analiis Yuridis, Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Penipuan/Salah Sangka, IdentitasAbstract
Untuk melangsungkan suatu perkawinan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agama demikian juga dengan syarat-syarat tersebut ditentukan oleh hukum perkawinan. Jika pernikahan sudah dilakukan tetapi tidak bertemu persyaratan yang telah ditentukan, maka dapat diajukan pembatalan perkawinan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 22 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 70 putusnya tali perkawinan juga dapat dimungkinkan karena pernikahan atau dengan artian dalam pembatalan pernikahan, dimana pembatalan pernikahan disebabkan oleh pelanggaran atau larangan menikah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah.
Salah satu perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Binjai dengan N Nomor 183/Pdt.G/2024/PA.Bji. Dalam perkara ini Suami sebagai pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dikarenakan Istri telah pernah menikah secara sirri dengan laki-laki lain dan telah memiliki 1 (satu) orang anak. Berdasarkan analisis hukum terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor : 183/Pdt.G/2024/PA.Bji. tentang pembatalan perkawinan disebabkan karena pemalsuan identitas dalam Putusan Majelis Hakim menerima permohonan pemohon. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu mengkaji proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aloina Nake Br Surbakti, Abdul Razak Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.