PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK MEREK PADA MEREK PURE KIDS VS PURE BABY SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR

Authors

  • Hantor Sitorus Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Beni Satria Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Dina Andiza Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelanggaran Hak Merek, Merek Terdaftar`

Abstract

Sebuah merek yang telah terdaftar pada prinsipnya boleh saja ditiru atau digunakan oleh orang lain asalkan pemilik merek terdaftar tersebut memberikan izin dalam bentuk perjanjian lisensi merek. Bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Penggunaan Sebagian Kalimat Tanpa Ijin Pemilik Merek Yang Sudah Terdaftar Terlebih Dahulu, Bentuk-Bentuk Perbuatan Pelanggaran Hak  Terhadap Merek Terdaftar pada Merek Pure Kids Versus Pure Baby dan Bagaimana Analisis Hukum Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 72/PDT.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Tentang Pelanggaran Hak Merek Terdaftar Yang Menggunakan Sebagian Kalimat Pada Merek Pure Kids Versus Pure Baby.

Penilisan ini menggunakan penelitian hukum deskriptif, jenis Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode Penelitian Pustaka (Library Research). Merek Dikatakan Memiliki Fungsi Pembeda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Syarat Administratif dan Syarat Substantif Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek

Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa Bahwa Bentuk-Bentuk Perbuatan Pelanggaran Hak Terhadap Merek Terdaftar adalah Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama dan/atau jasa yang sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dan saran Sebelum mengajukan sebuah merek, sebaiknya pemohon pendaftaran merek seharusnya memerhatikan undang-undang yang berlaku secara seksama sehingga tidak ada kekeliruan dalam mengajukan merek untuk didaftarkan.

 

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Sitorus, H., Satria, B., & Andiza, D. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK MEREK PADA MEREK PURE KIDS VS PURE BABY SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 527–542. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1044