PROBLEMATIKA HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMERIKSAAN KETERANGAN AHLI DAN SAKSI SECARA ELEKTRONIK
Keywords:
Bukti elektronik, hukum acara, Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan elektronik, putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan dalam sistem pembuktian hukum, termasuk dalam pemeriksaan keterangan ahli dan saksi secara elektronik di Mahkamah Konstitusi. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 memberikan batasan terhadap penggunaan bukti elektronik, khususnya yang diperoleh tanpa izin aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan permasalahan dalam penerimaanya sebagai alat bukti yang sah. Keputusan ini berimplikasi pada praktek hukum acara, mengingat bukti elektronik seperti rekaman pecakapan atau dokumentasi digital sering kali menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam pemeriksaan keterangan ahli dan saksi secara elektronik pasca putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakjelasan dalam penerapan prinsip legalitas dan kepastian hukum terkait bukti elektronik yang digunakan tanpa izin aparat penegak hukum. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk pembaruan regulasi agar sistem hukum acara Makamah Konstitusi dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum. Rekomendasi dari peneltian ini adalah perlunya peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai kedudukan dan prosedur penggunaan bukti elektronik dalam pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zaskia Anggun Fitri Lestari, Sidi Ahyar Wiraguna2

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.