Tanggung Jawab Hukum Aplikasi Media Sosial Terhadap kebocoran Data Pribadi Pengguna Pada Platform Tiktok
Keywords:
kebocoran data, perlindungan data pribadi, platform digital, tanggung jawab hukum, TikTokAbstract
Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan aplikasi media sosial, salah satunya TikTok, yang memproses data pribadi jutaan pengguna di Indonesia. Fenomena kebocoran data pribadi pada platform ini menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum TikTok terhadap kebocoran data pribadi pengguna berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana bentuk tanggung jawab hukum aplikasi media sosial, khususnya TikTok, dalam kasus kebocoran data pribadi pengguna di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok sebagai pengendali data wajib memenuhi kewajiban perlindungan, pemberitahuan, dan penanganan kebocoran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan tanggung jawab hukum menghadapi tantangan, terutama terkait yurisdiksi lintas negara dan keterbatasan pengawasan otoritas nasional. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta kolaborasi internasional untuk memastikan perlindungan data pribadi pengguna media sosial secara optimal. Saran yang diberikan meliputi perlunya edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak perlindungan data pribadi dan peningkatan kapasitas lembaga pengawas dalam menegakkan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rakha Purwa Arkananta, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.