KEBIJAKAN SANKSI PIDANA BAGI MUCIKARI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Marlina Lidya Manorek UNIMA
  • Diana Putong UNIMA
  • Yolanda Salainti UNIMA

Keywords:

Hukum, Mucikari, Tindak Pidana Perdagangan Orang

Abstract

Salah satu aspek penting dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah penegakan hukum terhadap para pelaku, termasuk mereka yang berperan sebagai perantara. Perantara, seperti perekrut, pengangkut, atau penjual korban, memiliki peran strategis dalam rantai perdagangan orang karena menghubungkan antara sumber, transit, dan tujuan. Tanpa keterlibatan perantara, tindak pidana ini akan sulit dilakukan, sehingga pengaturan hukuman bagi mereka sangat penting. Namun, pengaturan hukum terhadap perantara, khususnya mucikari, masih menyisakan permasalahan seperti ketidakkonsistenan dan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap data sekunder, termasuk bahan hukum primer dan sekunder. Mucikari dapat dijerat hukum melalui Pasal 296 dan 506 KUHP serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengingat praktik prostitusi kerap menjadi modus perdagangan orang.

Downloads

Published

2025-05-25

How to Cite

Manorek, M. L., Putong , D., & Salainti , Y. (2025). KEBIJAKAN SANKSI PIDANA BAGI MUCIKARI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG . Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3(2), 510–515. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1039