KEBIJAKAN SANKSI PIDANA BAGI MUCIKARI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Keywords:
Hukum, Mucikari, Tindak Pidana Perdagangan OrangAbstract
Salah satu aspek penting dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah penegakan hukum terhadap para pelaku, termasuk mereka yang berperan sebagai perantara. Perantara, seperti perekrut, pengangkut, atau penjual korban, memiliki peran strategis dalam rantai perdagangan orang karena menghubungkan antara sumber, transit, dan tujuan. Tanpa keterlibatan perantara, tindak pidana ini akan sulit dilakukan, sehingga pengaturan hukuman bagi mereka sangat penting. Namun, pengaturan hukum terhadap perantara, khususnya mucikari, masih menyisakan permasalahan seperti ketidakkonsistenan dan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap data sekunder, termasuk bahan hukum primer dan sekunder. Mucikari dapat dijerat hukum melalui Pasal 296 dan 506 KUHP serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengingat praktik prostitusi kerap menjadi modus perdagangan orang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marlina Lidya Manorek, Diana Putong , Yolanda Salainti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




