ANALISIS KEAMANAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM PEMBAYARAN E-WALLET DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NOMOR 27 TAHUN 2022
Keywords:
perlindungan data pribadi, e-wallet, hukum digital, keamanan informasi, transaksi elektronikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keamanan data pribadi dalam sistem pembayaran digital berbasis e-wallet melalui pendekatan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi antara analisis normatif terhadap ketentuan hukum dengan temuan empiris mengenai praktik perlindungan data oleh penyelenggara e-wallet. Berbeda dari studi sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada aspek teknis atau perilaku pengguna, penelitian ini menelaah efektivitas implementasi norma hukum dalam konteks hukum dan industri digital Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat kerangka perlindungan data pribadi di tengah perkembangan layanan keuangan digital yang pesat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer mencakup Undang-undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi sektoral dari Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Kominfo. Bahan hukum sekunder berupa literatur akademik dan jurnal ilmiah digunakan untuk memperkaya analisis terhadap prinsip privasi dan keamanan data. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis melalui content analysis untuk menilai efektivitas penerapan norma hukum oleh penyelenggara e-wallet dan mengidentifikasi kesenjangan antara aturan dan praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah menyediakan kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam melindungi data pribadi, terdapat kesenjangan implementasi yang nyata dalam sektor e-wallet, antara lain dalam aspek transparansi kebijakan privasi, efektivitas mekanisme pengaduan, dan koordinasi pengawasan antar lembaga. Penelitian ini menegaskan perlunya penyusunan peraturan pelaksana yang lebih rinci, penguatan kapasitas lembaga pengawas, serta adopsi prinsip privacy by design oleh penyelenggara layanan digital. Selain itu, literasi publik mengenai hak-hak atas data pribadi juga menjadi faktor penting dalam mendorong terwujudnya sistem perlindungan data yang adil dan dapat diandalkan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan studi hukum perlindungan data, tetapi juga menjadi rujukan kebijakan yang relevan bagi regulator dan pelaku industri teknologi finansial di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Eka Lestari Simaremare, Friska Nova Wijaya Siagian , Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.