SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELAKU PENGGUNAAN CCTV DI RUANG PUBLIC ATAS KEBOCORAN DATA HASIL REKAMAN
Keywords:
administrasi, CCTV, data pribadi, privasi, sanksiAbstract
Penggunaan teknologi Closed Circuit Television (CCTV) di ruang publik telah menjadi alat pemantauan yang lazim dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban. Namun demikian, peningkatan penggunaan CCTV menimbulkan risiko terhadap hak atas perlindungan data pribadi, terutama ketika hasil rekaman bocor dan disebarluaskan tanpa persetujuan subjek data. Pelanggaran semacam ini berpotensi merugikan individu dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem pemantauan publik. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah, yaitu bagaimana bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran kebocoran data hasil rekaman CCTV di ruang publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta sejauh mana efektivitas implementasinya dalam konteks hukum Indonesia. Menggunakan perspektif legislasi dan konseptual, metodologi penelitian yuridis normatif digunakan. Berdasarkan temuan analisis, Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur berbagai bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan data, dan denda administratif. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, seperti belum optimalnya peran otoritas pelindungan data dan kurangnya infrastruktur pendukung pengawasan. Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan pelaksana yang lebih rinci serta peningkatan kapasitas kelembagaan guna memastikan hak privasi masyarakat terlindungi. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan wacana hukum siber dan pelindungan data di era digital yang semakin kompleks.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aesa Rizki Ramadan, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




