FENOMENA KETIDAKSESUAIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN UUD: TANTANGAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA
Keywords:
Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Norma, Peraturan Perundang-undangan, SaksiAbstract
Fenomena ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi isu krusial dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu contohnya adalah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan keterangan saksi disampaikan langsung di muka persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (1). Namun, praktik di lapangan sering kali bertentangan dengan norma tersebut, yakni ketika keterangan saksi hanya dibacakan oleh penyidik atau aparat penegak hukum tanpa kehadiran saksi secara fisik di persidangan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan keraguan terhadap prinsip due process of law dan fair trial yang dijamin oleh UUD 1945. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menghadapi tantangan dalam mengoreksi disharmoni norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan serta teori hierarki norma hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama terletak pada inkonsistensi penerapan norma konstitusional dalam praktik hukum acara pidana, serta keterbatasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menindaklanjuti pelanggaran norma di tingkat operasional. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma hukum acara pidana yang selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Calvin Noperianus Giawa, Sidi Ahyar Wiraguna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.