TINJAUAN HUKUM ATAS KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN UU ITE
Keywords:
Keabsahan, Tanda Tangan Elektronik, UU ITE, Transaksi Digital, Kepastian Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji keabsahan tanda tangan elektronik dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan tanda tangan elektronik dalam berbagai transaksi digital, penting untuk memahami bagaimana regulasi yang ada mengatur validitas serta kekuatan hukumnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan melakukan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU ITE, Peraturan Pemerintah, serta membandingkannya dengan regulasi internasional seperti eIDAS dari Uni Eropa dan ESIGN Act yang berlaku di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tanda tangan elektronik, khususnya yang bersertifikasi, telah diakui dan memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, masih terdapat  tantangan, terutama dalam hal pengakuannya sebagai akta autentik serta perlindungan hukum terhadap potensi penyalahgunaan dan pemalsuan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan harmonisasi regulasi yang lebih menyeluruh, serta penguatan mekanisme pengawasan agar tanda tangan elektronik dapat diterapkan secara optimal dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, terutama dalam konteks perlindungan konsumen dan validitas dokumen elektronik di berbagai sektor.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maivel Victory Paath, Joupy G. Z. Mambu, Diana D. Putong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




