EKSISTENSI MA’SULANG DALAM HUKUM ADAT MASYARAKAT TORAJA
Keywords:
Hukum Adat, Eksistenti, Ma’sulangAbstract
Pe.ne.litian ini me.nggunakan me.tode. e.mpiris de.ngan pe.nde.katan pe.rundang-undangan dan historis untuk me.nganalisis faktor-faktor yang me.me.ngaruhi praktik Ma’sulang se.rta re.le.vansinya dalam hukum te.rtulis di Indone.sia. Hasil pe.ne.litian me.nunjukkan bahwa me.skipun praktik ini me.miliki nilai budaya dan e.konomi yang kuat, be.lum adanya aturan hukum te.rtulis yang je.las me.nye.babkan dualisme. hukum yang dapat me.micu konflik ke.pe.milikan tanah. Ole.h kare.na itu, dipe.rlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional guna me.mbe.rikan ke.pastian hukum bagi masyarakat yang te.rlibat dalam transaksi gadai tanah adat. Pe.ne.litian ini me.ngkaji e.fe.ktivitas praktik Ma’sulang dalam hukum adat masyarakat Toraja, yaitu prose.s pe.ne.busan tanah yang te.lah digadaikan se.cara adat. Gadai tanah adat masih me.njadi praktik yang umum dilakukan ole.h masyarakat pe.de.saan, te.rutama di Tana Toraja, yang se.ring kali dilakukan tanpa pe.rjanjian te.rtulis te.tapi te.tap me.miliki konse.kue.nsi hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Selsi Yanti Timbin, Engeli Y. Lumaing , Novita Mongdong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.