SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM ADAT TORAJA
Keywords:
Hukum Adat, Warisan ,PembagianAbstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk dan mekanisme pembagian harta warisan berdasarkan hukum dan Untuk Mengetahui penyelesaian sengketa pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat Toraja. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yang sering dan lazim digunakan dalam penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian harta warisan warisan Toraja di kenal dua bentuk pembagian warisan yakni Ba’gi; yaitu pembagian harta warisan pada saat pewaris masih hidup, cara pembagiannya setengah dari harta orang tua dibagikan kepada anak-anaknya dan dihadiri oleh penguasa adat sebagai saksi dalam hal pembagian warisan itu. Pa’tallang; yaitu proses pembagian harta warisan yang dilakukan setelah pewaris meninggal dunia dan bagian yang didapatkan anak berdasarkan jumlah pengorbanan ( tanggung jawab) pada saat upacara adat kematian orang tua. Sisa dari harta orang tua setelah melalui ba’gi kemudian menjadi warisan dalam pa’tallang. Harta warisan kemudian dinilai (ditassere’) dan dibagi sesuai pengorbanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ulda Aprina Timbin, Adensi Timomor , Yoan Barbara Runtunuwu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.