KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM DI INDONESIA
Keywords:
Keabsahan, E-commerce, anak dibawah umurAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan transaksi E-commerce oleh anak di bawah umur, akibat hukumnya, serta mekanisme penyelesaian saat terjadi wanprestasi. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif serta menggunakan Pendekatan perundang-undangan dengan teknik deskriptif analisis juga menggunakan teori perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, anak di bawah umur tidak memenuhi syarat kecakapan hukum, sehingga perjanjian yang dibuatnya tidak sepenuhnya sah dan dapat dibatalkan. Dalam hal terjadi wanprestasi, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Namun karena anak belum memiliki kecakapan hukum, gugatan hanya bisa diajukan oleh wali atau pihak yang dirugikan. Untuk itu, negara memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan hukum bagi anak, baik dalam konteks sebagai konsumen E-commerce maupun dalam proses penyelesaian sengketa hukum yang terjadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kurnia T. Gontha, Agustien C. Wereh , Meiske M. W. Lasut

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




