STANDAR PELAYANAN MINIMUM ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API DIPERJALANAN WILAYAH VIII SURABAYA STUDI KASUS KERETA API PENATARAN
Keywords:
Standar Pelayanan Minimum (SPM), Kereta Api Penataran, Kereta Commuter Indonesia (KCI), Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019Abstract
Pelayanan publik seperti transportasi umum seharusnya mudah diakses dan memudahkan orang untuk beraktivitas. Sebagai metode transportasi darat, kereta api sangat diminati karena keunggulannya dibandingkan dengan metode transportasi lainnya. Sebagai bahan analisa Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai PM No. 63 Tahun 2019 di wilayah VIII Surabaya, penelitian ini berfokus pada Kereta Api Penataran. Terdapat 6 (enam) indikator digunakan: keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan. Hasil observasi diapatkan kesimpulan sebagai berikut untuk tiap indikator. Keselamatan didapatkan hasil cukup baik, keamanan diapatkan hasil baik tetapi masih perlu ditingaktkan seperti pengadaan CCTV di dalam kereta, kehandalan didapatkan hasil yang baik, kenyamanan perlu dilengkapi lagi seperti restorasi, pegangan penumpang berdiri yang sampai saat ini belum tersedia, kemudahan didapatkan hasil yang cukup baik tetapi perlu ditingaktkan lagi tentang kadar gelap kaca, kesetaraan didapatkan hasil sudah tergolong cukup baik ada beberapa catatan untuk kursi prioritas penyandang disabilitas harus dimaksimalkan sesuai dengan fungsinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api Diperjalanan Wilayah VIII Surabaya (Studi kasus Kereta Api Penataran) sudah cukup baik. Pengalaman pengguna Kereta Api Penataran menunjukkan bahwa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ada didalam Kereta Api sudah sesuai dengan PM 63 Tahun 2019 terkait fasilitas yang ada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saddam Nor Rohman Sadek

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.