Strategi Pemberdayaan Masyarakat Terkait Hak Perempuan dan Anak Berdasarkan Hukum dan HAM

Authors

  • Permata Ika Hidayati Universitas Insan Budi Utomo
  • As’ad Syamsul Arifin Universitas Insan Budi Utomo

Keywords:

Pemberdayaan Masyarakat, Hak Anak, Hak Perempuan, HAM, Hukum

Abstract

Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia (LBHMI) dengan tema pemberdayaan keluarga sadar hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman hak-hak Masyarakat terutama keluarga di lokasi-lokasi yang dipilih. Program ini meliputi pemberdayaan masyarakat melalui Hukum dan HAM, sosialisasi masyarakat sadar hukum, serta sosialisasi terkait hak anak dan hak perempuan. Pelaksanaan program ini menunjukkan partisipasi aktif dari masyarakat dan menciptakan sinergi positif antara LBHMI, warga, dan pemangku kepentingan terkait. Meskipun menghadapi tantangan seperti kurangnya kesadaran awal masyarakat, program ini berhasil memberikan dampak positif yang signifikan. Indikator keberhasilan program termasuk peningkatan partisipasi masyarakat dan pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka. Hasil ini menunjukkan bahwa pengabdian masyarakat dapat menjadi sarana efektif untuk memberdayakan masyarakat dan menanamkan nilainilai kesadaran hukum dan hak asasi manusia. Untuk meningkatkan efektivitas dan dampak di masa mendatang, disarankan untuk melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat, mengembangkan indikator keberhasilan yang terukur, meningkatkan interaksi dengan masyarakat, mengintegrasikan program dengan kegiatan pemberdayaan lainnya, dan menerapkan mekanisme evaluasi yang sistematis. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pengalaman belajar mahasiswa dalam pengabdian masyarakat.

Downloads

Published

2025-01-26

How to Cite

Hidayati, P. I., & Arifin , A. S. (2025). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Terkait Hak Perempuan dan Anak Berdasarkan Hukum dan HAM. Inspirasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 38–44 . Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/inspirasi/article/view/460