SOSIALISASI DALAM MENJAGA KETERTIBAN DAN KERUKUNAN DESA DI BOJONGSOANG
Keywords:
Bantuan Hukum; Musyawarah Desa; Ketertiban; Kerukunan MasyarakatAbstract
Seminar dengan tema “Sosialisasi dalam Menjaga Ketertiban dan Kerukunan Desa di Bojongsoang” merupakan kegiatan pengabdian masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman warga mengenai bantuan hukum dan musyawarah desa. Materi yang disampaikan bersumber dari peraturan perundang-undangan serta praktik penyelesaian sengketa di tingkat desa. Bantuan hukum dipahami sebagai hak dasar masyarakat yang dijamin UUD 1945 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sedangkan musyawarah desa diposisikan sebagai forum demokratis dalam menyelesaikan konflik sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini memperlihatkan bahwa sinergi antara bantuan hukum dan musyawarah desa merupakan strategi penting dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kerukunan masyarakatDownloads
Published
2025-08-27
How to Cite
Ciavi Adinda Giantri Katim, Ryan Fani, Raihan Firdaus Naufal, Muhammad Ibtida Mubarok, Raisya Putra Pratama, Khisma Virnanda A, & Defani Fikha Fauziah. (2025). SOSIALISASI DALAM MENJAGA KETERTIBAN DAN KERUKUNAN DESA DI BOJONGSOANG. Inspirasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 22–29. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/inspirasi/article/view/1679
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Ciavi Adinda Giantri Katim, Ryan Fani, Raihan Firdaus Naufal, Muhammad Ibtida Mubarok, Raisya Putra Pratama, Khisma Virnanda A, Defani Fikha Fauziah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




