SOSIALISASI DALAM MENJAGA KETERTIBAN DAN KERUKUNAN DESA DI BOJONGSOANG

Authors

  • Ciavi Adinda Giantri Katim Universitas Langlangbuana
  • Ryan Fani Universitas Langlangbuana
  • Raihan Firdaus Naufal Universitas Langlangbuana
  • Muhammad Ibtida Mubarok Universitas Langlangbuana
  • Raisya Putra Pratama Universitas Langlangbuana
  • Khisma Virnanda A Universitas Langlangbuana
  • Defani Fikha Fauziah Universitas Langlangbuana

Keywords:

Bantuan Hukum; Musyawarah Desa; Ketertiban; Kerukunan Masyarakat

Abstract

Seminar dengan tema “Sosialisasi dalam Menjaga Ketertiban dan Kerukunan Desa di Bojongsoang” merupakan kegiatan pengabdian masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman warga mengenai bantuan hukum dan musyawarah desa. Materi yang disampaikan bersumber dari peraturan perundang-undangan serta praktik penyelesaian sengketa di tingkat desa. Bantuan hukum dipahami sebagai hak dasar masyarakat yang dijamin UUD 1945 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sedangkan musyawarah desa diposisikan sebagai forum demokratis dalam menyelesaikan konflik sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini memperlihatkan bahwa sinergi antara bantuan hukum dan musyawarah desa merupakan strategi penting dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kerukunan masyarakat

Downloads

Published

2025-08-27

How to Cite

Ciavi Adinda Giantri Katim, Ryan Fani, Raihan Firdaus Naufal, Muhammad Ibtida Mubarok, Raisya Putra Pratama, Khisma Virnanda A, & Defani Fikha Fauziah. (2025). SOSIALISASI DALAM MENJAGA KETERTIBAN DAN KERUKUNAN DESA DI BOJONGSOANG. Inspirasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 22–29. Retrieved from https://jurnal.researchideas.org/index.php/inspirasi/article/view/1679